Kamis, 01 Agustus 2024

Lembaga Perlindungan Konsumen Jember Dampingi Laporan Dugaan Tindak Pidana

JEMBER ][ KING.NEWS.DH Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia 

( LPKNI ) Kabupaten Jember, dampingi Nanuk Dyah Sekar Ayu. Kepolres Jember 31 Juli 2024. Terkait dugaan tindak pidana pengelapan dan penipuan jabatan di Lembaga Halal Center Jember.

Kabar Indonesia.com|Jember”Menurut pejelasan dari BAGUS BIDIONO , S . H. Pimpinan LPKNI Jember. Iya hari ini saya mendampingi klien kami atas nama Nanuk Dyah Sekar Ayu yang mana dia pada waktu tahun 2023 menjabat sebagai pengawas dalam lembaga Halal Center Alfalah Jember . Dan juga Ervin Novian menjabat sebagai bendahara , Rudi Bawono sebagai Direktur . Yang sama – sama , merasa dirugikan secara finansial dan materi, kata lain kita hari melaporkan dugaan adanya tindak pidana penggelapan Jabatan di suatu lembaga yaitu Halal Center Kabupaten Jember”, ungkapnya.

” Dalam kontek laporan ini kami LPKNI mendampingi mereka untuk mendapatkan keadilan dalam memperjuangkan hak – haknya yang mana tidak pernah dia terima”, ucapnya.

” Tentunya tadi kami sudah sudah membuat laporan yang lengkap dengan segenap bukti – bukti dimana disitu ada dugaan kuat adanya tindak pidana penipuan dan penggelapan jabatan dalam lembaga Halal center Alfalah Jember. Semoga aja masalah ini bisa ditangani oleh pihak Kepolisian agar segera terungkap dengan jelas. Dan kami sebagai pendamping dari para korban tersebut, sangat berharap kepada pihak Kepolisian Polres Jember bisa secepatnya menangani kasus ini”.

By.AL

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MARI Bergabung

Newsroom

Penjual pupuk dicabut izinnya,untuk pupuk Urea sebesar Rp2.250/kg, pupuk NPK Phonska Rp2.300/kg, pupuk NPK untuk Kakao Rp3.300/kg, dan pupuk Organik Rp800/kg.

*Rilis Kementan, 10 Juni 2025* *Nomor : B-393/HM.16p/A.7/6/2025* *Mentan Turun Tangan, Kios Penjual Pupuk Nakal di Lumajang Lang...

NEWSROOM