Lumajang KING.NEWS –
Massa bhakti Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lumajang periode (2019 – 2024) akan berakhir pada 21 agustus 2024 mendatang, Sesuai dengan PP Nomor 18 tahun 2017 Pimpinan dan Anggota DPRD usai purna tugas akan diberikan uang jasa pengabdian sesuai masa bhakti paling banyak 6 bulan tunjangan reprensentasi.Sekretaris DPRD Lumajang H. Mahmud M.Pd menyampikan bahwa besaran uang jasa pengabdian DPRD Kabupaten Lumajang 2019 – 2024 diperkirakan mencapai Rp 473 jutaan dan akan diberiakan setelah massa bhaktinya habis.
Uang jasa pengabdian untuk pimpinan dan anggota DPRD Lumajang diperkirakan mencapai Rp 473 jutaan dan akan diberikan usai massa pengabdian menjadi DPRD berakhir,” ujar H. Mahfud M.Pd, selasa (06/08/24)
“Yang namanya uang jasa pengabdian per orang rata – rata menerima Rp 8 jutaan, persisnya nanti ada dibagian keuangan kurang lebih Rp 8 juta itu atau 6 kali massa reprensentasi, dimana setiap reperesentasi kalau massa bhakti Dewannya itu penuh, kalau cuma 1 tahun ya di kali, besaran tunjangan representasi itu sekitar Rp 1,5 juta,” Imbuh Mahfud
Lebih H. Mahfud menjelaskan bahwa uang jasa pengabdian pimpinan dan anggota dewan akan diberikan setelah massa bhakti para pimpinan dan anggota dewan berakhir.
Kita berikan setelah massa purna pimpinan dan anggota dewan selesai yaitu setelah tanggal 21 agustus 2024 sudah bisa dicairkan,” Pungkas H. Mahfud.
By AL
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
MARI Bergabung