Kamis, 05 Juni 2025

Lembaga Pendidikan swasta Religius Jadi Sorotan Publik : Salah Satu Siswi SMA Muhammadiyah 1 Lumajang Melahirkan


Lumajang||KINGALNEWS88 

-Salah Satu Lembaga Pendidikan Swasta yang Dikenal Religius , SMA Muhammadiyah 1 Lumajang, kini tengah menjadi sorotan publik. Hal ini menjadi kabar yang  mengejutkan karena  salah satu siswinya berinisial L yang diketahui hamil dan melahirkan, meski selama kehamilannya tetap mengikuti kegiatan belajar mengajar seperti biasa.


Informasi yang dihimpun menyebutkan, siswi tersebut diduga telah hamil sejak beberapa bulan terakhir, dan tetap aktif bersekolah hingga akhirnya melahirkan di rumahnya pada pekan lalu. Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan publik terkait pengawasan dan perhatian pihak sekolah terhadap kondisi peserta didiknya.


Saat dikonfirmasi awak media, Kepala SMA Muhammadiyah 1 Lumajang membenarkan bahwa L merupakan siswa di sekolah tersebut. Namun, ia mengaku tidak mengetahui bahwa siswinya dalam keadaan hamil selama mengikuti kegiatan sekolah.


“Benar, yang bersangkutan adalah siswa kami. Tapi kami tidak tahu jika dia sedang hamil. Sekarang dia sudah tidak tercatat sebagai siswa di SMA Muhammadiyah 1 Lumajang,” ungkap  Kepala Sekolah.


Selanjutnya Pihak sekolah juga Sudah  mengklaim bahwa L telah dikeluarkan dari sekolah dan menunjuk adanya surat pemberhentian siswa sebagai bukti bukan siswi SMA Muhammadiyah Lagi. Akan tetapi  ketika ditanya lebih lanjut apakah surat tersebut ditandatangani oleh pihak sekolah dan wali murid atau orang tua siswa, kepala sekolah menyatakan bahwa tidak ada tanda tangan orang tua pada surat tersebut.


Peristiwa ini menuai berbagai reaksi dari masyarakat dan pemerhati pendidikan. Banyak yang mempertanyakan bagaimana seorang siswi dapat menjalani kehamilan hingga melahirkan tanpa terdeteksi oleh pihak sekolah, terlebih di lingkungan sekolah yang berbasis keagamaan( Religius) dan dikenal ketat dalam kedisiplinan," Bisa Kecolongan ".ujarnya


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Pendidikan maupun pihak terkait lainnya.

By: AL

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MARI Bergabung

Newsroom

Penjual pupuk dicabut izinnya,untuk pupuk Urea sebesar Rp2.250/kg, pupuk NPK Phonska Rp2.300/kg, pupuk NPK untuk Kakao Rp3.300/kg, dan pupuk Organik Rp800/kg.

*Rilis Kementan, 10 Juni 2025* *Nomor : B-393/HM.16p/A.7/6/2025* *Mentan Turun Tangan, Kios Penjual Pupuk Nakal di Lumajang Lang...

NEWSROOM