Lumajang | KING.NEWS.DH .
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang akhirnya memutus kasus PPK Pasirian. Melalui sidang pleno tanggal 28 Juli 2024, KPU akhirnya memutus Nauval Haidar Baldat warga Desa Condro anggota PPK Pasirian Divisi Rendatin melalui etik penyelenggara pemilu.
Henariza Febriadmadja Ketua Komisioner KPU Lumajang menyatakan saluran kode etik tidak menjaga integritas. Dimana, PPK Pasirian memerintahkan PPS yang kemudian diteruskan kepada petugas Pantarlih untuk melakukan survei elektabilitas calon Bupati Lumajang 2024.
Atas pelanggaran etik tersebut, KPU memberikan surat peringatan tertulis berupa teguran keras terakhir dan surat pernyataan tertulis bermaterai. “Saudara Nauval Haidar Baldat terbukti melanggar etik dengan tidak menjaga integritas,” jelas Ketua KPU Lumajang, Senin (29/07/2024).
Ditanya soal aktor di belakang survei tersebut, KPU Lumajang menyatakan bahwa masih tabuh dan tidak menyalahkan satu individu atau kelompok. Sedangkan teradu mengaku inisiatifnya sendiri karena terdorong rasa ingin tahu peta politik di Kecamatan Pasirian.
“Hasil sidang etik kemarin, ini mengaku iseng dan rasa ingin tahu setiap desa masing-masing siapa yang benar dalam pelayanan untuk masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
MARI Bergabung