Senin, 26 Agustus 2024

Sambut Pilkada Lumajang 2024, KPU Lumajang Mulai Lakukan Tahapan Pendaftaran Bakal Pasangan Cabup dan Wabup Lumajang 2024

LUMAJANG ][ KING.NEWS.DH       Published from Blogger Prime Android AppPENGUMUMAN Nomor : 784/PL.02.2-PU/3508/KPU-Kab/XII/2024

TENTANG PENDAFTARAN BAKAL PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI LUMAJANG TAHUN 2024

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lumajang mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lumajang Tahun 2024 sebagai berikut:

1. Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Lumajang Nomor 1255 Tahun 2024
    mengenai Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai

    Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lumajang Tahun 2024
    menyatakan syarat minimal suara sah 005 ( Empat Puluh Sembilan Ribu
    Lima ) suara

2. Waktu dan Tempat Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati sebagai
    berikut:

  a. hari/tanggal    : Selasa, 27 Agustus 2024 s.d Rabu, 28 Agustus 2024

     b. waktu             : Pukul 08.00 s.d Pukul 16.00 WIB

     c. hari/tanggal     : Kamis, 29 Agustus 2024

     d. waktu             : Pukul 08.00 s.d Pukul 23.59 WIB

     e. tempat            : Kantor KPU Kabupaten Lumajang

                                 Jalan Veteran No 70 – Kel. Kepuharjo - Lumajang

3. Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati merupakan warga negara yang tidak memiliki
    kewarganegaraan selain warga negara Indonesia.

4. Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati harus memenuhi persyaratan sebagai
    berikut:
     a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
     b. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 
         Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara
         Kesatuan Republik Indonesia;
     c. berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
     d. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil
         Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati
         atau Calon Walikota dan Wakil Walikota terhitung sejak Penetapan 
         Pasangan Calon;

  e. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
         berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim;
      f. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah
         memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
         diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap
         terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik
         dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana
         dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik
         yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana,
         telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai
         menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
         memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka
         mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan
         terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;
     g. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah
         memperoleh kekuatan hukum tetap;
     h. tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat
         keterangan catatan kepolisian;
      i. menyerahkan daftar kekayaan pribadi;
      j. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara
         badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan
         negara;
     k. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah
         memperoleh kekuatan hukum tetap;
      l. memiliki nomor pokok wajib pajak dan memiliki laporan pajak pribadi;
    m. belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil
         Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam
         jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati,
         Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota;
     n. belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk Calon Wakil Gubernur, atau
         Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah
         yang sama;
     o. berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati,
         Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak
         ditetapkan sebagai calon;
     p. tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, atau Penjabat
         Walikota;
     q. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota
         DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta
         Pemilihan;
      r. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional
         Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Aparatur Sipil Negara
         serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon
         Peserta Pemilihan; dan
     s. berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik
         daerah sejak ditetapkan sebagai calon.

5. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud di atas, Calon Bupati dan Calon Wakil
    Bupati harus memenuhi persyaratan :
    a. bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual
        terhadap anak;
    b. berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota,
        Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Dewan Kehormatan
        Penyelenggaraan Pemilu paling lambat 45 (empat puluh lima) Hari sebelum
        pendaftaran Pasangan Calon;
    c. melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian bagi calon
        yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara; dan
    d. mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi
        calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD
        tetapi belum dilantik.

6. Permohonan Akses Silon untuk Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil
    Bupati Tahun 2024 sebagai berikut:
    a. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat
        Kabupaten Lumajang mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem
        Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Kabupaten Lumajang;
    b. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat
        Kabupaten menunjuk admin Silon dan Petugas Penghubung disertai dengan
        surat penunjukan;
    c. Pengajuan permohonan pembukaan akses Silon dapat dilakukan oleh petugas
        penghubung dengan menyerahkan surat permohonan pembukaan akses Silon
        menggunakan formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK yang dapat
        ditandatangani oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik
        Peserta Pemilu tingkat Kabupaten serta dilampiri dengan surat penunjukan
        petugas penghubung;
    d. Pasangan Calon dapat mengunduh format Formulir MODEL
        PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK, melalui pranala/link:
         https://bit.ly/FormulirPendaftaran_Paslon

7. KPU Kabupaten Lumajang membuka layanan helpdesk pencalonan Bupati dan
    Wakil Bupati Kabupaten Lumajang Informasi lebih lanjut terkait tata cara
    Pembukaan Akses Silon dan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
    Kabupaten Lumajang Tahun 2024 dapat menghubungi:
    a. Alamat email : teknishupmaslmj @gmail.com
    b. Nomor           : 0822-4513-1789 (Helpdesk)
    atau dengan datang langsung ke KPU Lumajang yang beralamat di Jalan Veteran
    No. 70, Lumajang, Kec. Lumajang, Kabupaten Lumajang

Demikian diumumkan untuk diketahui. Dikeluarkan di Lumajang pada tanggal 24 Agustus 2024. Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lumajang, Henariza Febriadmadja.

6. Permohonan Akses Silon untuk Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil
    Bupati Tahun 2024 sebagai berikut:
    a. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat
        Kabupaten Lumajang mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem
        Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Kabupaten Lumajang;
    b. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat
        Kabupaten menunjuk admin Silon dan Petugas Penghubung disertai dengan
        surat penunjukan;
    c. Pengajuan permohonan pembukaan akses Silon dapat dilakukan oleh petugas
        penghubung dengan menyerahkan surat permohonan pembukaan akses Silon
        menggunakan formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK yang dapat
        ditandatangani oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik
        Peserta Pemilu tingkat Kabupaten serta dilampiri dengan surat penunjukan
        petugas penghubung;
    d. Pasangan Calon dapat mengunduh format Formulir MODEL
        PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK, melalui pranala/link:
         https://bit.ly/FormulirPendaftaran_Paslon

7. KPU Kabupaten Lumajang membuka layanan helpdesk pencalonan Bupati dan
    Wakil Bupati Kabupaten Lumajang Informasi lebih lanjut terkait tata cara.

    Pembukaan Akses Silon dan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
    Kabupaten Lumajang Tahun 2024 dapat menghubungi:
    a. Alamat email : teknishupmaslmj @gmail.com
    b. Nomor           : 0822-4513-1789 (Helpdesk)
    atau dengan datang langsung ke KPU Lumajang yang beralamat di Jalan Veteran
    No. 70, Lumajang, Kec. Lumajang, Kabupaten Lumajang

Demikian diumumkan untuk diketahui. Dikeluarkan di Lumajang pada tanggal 24 Agustus 2024. Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lumajang, Henariza Febriadmadja.Published from Blogger Prime Android App

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MARI Bergabung

Newsroom

Penjual pupuk dicabut izinnya,untuk pupuk Urea sebesar Rp2.250/kg, pupuk NPK Phonska Rp2.300/kg, pupuk NPK untuk Kakao Rp3.300/kg, dan pupuk Organik Rp800/kg.

*Rilis Kementan, 10 Juni 2025* *Nomor : B-393/HM.16p/A.7/6/2025* *Mentan Turun Tangan, Kios Penjual Pupuk Nakal di Lumajang Lang...

NEWSROOM