LUMAJANG ][ KING.NEWS.DH PENGUMUMAN Nomor : 784/PL.02.2-PU/3508/KPU-Kab/XII/2024
TENTANG PENDAFTARAN BAKAL PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI LUMAJANG TAHUN 2024
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lumajang mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lumajang Tahun 2024 sebagai berikut:
1. Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Lumajang Nomor 1255 Tahun 2024
mengenai Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai
Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lumajang Tahun 2024
menyatakan syarat minimal suara sah 005 ( Empat Puluh Sembilan Ribu
Lima ) suara
2. Waktu dan Tempat Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati sebagai
berikut:
a. hari/tanggal : Selasa, 27 Agustus 2024 s.d Rabu, 28 Agustus 2024
b. waktu : Pukul 08.00 s.d Pukul 16.00 WIB
c. hari/tanggal : Kamis, 29 Agustus 2024
d. waktu : Pukul 08.00 s.d Pukul 23.59 WIB
e. tempat : Kantor KPU Kabupaten Lumajang
Jalan Veteran No 70 – Kel. Kepuharjo - Lumajang
3. Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati merupakan warga negara yang tidak memiliki
kewarganegaraan selain warga negara Indonesia.
4. Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
c. berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
d. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati
atau Calon Walikota dan Wakil Walikota terhitung sejak Penetapan
Pasangan Calon;
e. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim;
f. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap
terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik
dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana
dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik
yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana,
telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai
menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka
mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan
terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;
g. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap;
h. tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat
keterangan catatan kepolisian;
i. menyerahkan daftar kekayaan pribadi;
j. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara
badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan
negara;
k. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap;
l. memiliki nomor pokok wajib pajak dan memiliki laporan pajak pribadi;
m. belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil
Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam
jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati,
Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota;
n. belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk Calon Wakil Gubernur, atau
Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah
yang sama;
o. berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati,
Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak
ditetapkan sebagai calon;
p. tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, atau Penjabat
Walikota;
q. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota
DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta
Pemilihan;
r. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional
Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Aparatur Sipil Negara
serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon
Peserta Pemilihan; dan
s. berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik
daerah sejak ditetapkan sebagai calon.
5. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud di atas, Calon Bupati dan Calon Wakil
Bupati harus memenuhi persyaratan :
a. bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual
terhadap anak;
b. berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota,
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Dewan Kehormatan
Penyelenggaraan Pemilu paling lambat 45 (empat puluh lima) Hari sebelum
pendaftaran Pasangan Calon;
c. melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian bagi calon
yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara; dan
d. mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi
calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD
tetapi belum dilantik.
6. Permohonan Akses Silon untuk Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Tahun 2024 sebagai berikut:
a. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat
Kabupaten Lumajang mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem
Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Kabupaten Lumajang;
b. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat
Kabupaten menunjuk admin Silon dan Petugas Penghubung disertai dengan
surat penunjukan;
c. Pengajuan permohonan pembukaan akses Silon dapat dilakukan oleh petugas
penghubung dengan menyerahkan surat permohonan pembukaan akses Silon
menggunakan formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK yang dapat
ditandatangani oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik
Peserta Pemilu tingkat Kabupaten serta dilampiri dengan surat penunjukan
petugas penghubung;
d. Pasangan Calon dapat mengunduh format Formulir MODEL
PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK, melalui pranala/link:
https://bit.ly/FormulirPendaftaran_Paslon
7. KPU Kabupaten Lumajang membuka layanan helpdesk pencalonan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Lumajang Informasi lebih lanjut terkait tata cara
Pembukaan Akses Silon dan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Lumajang Tahun 2024 dapat menghubungi:
a. Alamat email : teknishupmaslmj @gmail.com
b. Nomor : 0822-4513-1789 (Helpdesk)
atau dengan datang langsung ke KPU Lumajang yang beralamat di Jalan Veteran
No. 70, Lumajang, Kec. Lumajang, Kabupaten Lumajang
Demikian diumumkan untuk diketahui. Dikeluarkan di Lumajang pada tanggal 24 Agustus 2024. Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lumajang, Henariza Febriadmadja.
6. Permohonan Akses Silon untuk Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Tahun 2024 sebagai berikut:
a. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat
Kabupaten Lumajang mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem
Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Kabupaten Lumajang;
b. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat
Kabupaten menunjuk admin Silon dan Petugas Penghubung disertai dengan
surat penunjukan;
c. Pengajuan permohonan pembukaan akses Silon dapat dilakukan oleh petugas
penghubung dengan menyerahkan surat permohonan pembukaan akses Silon
menggunakan formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK yang dapat
ditandatangani oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik
Peserta Pemilu tingkat Kabupaten serta dilampiri dengan surat penunjukan
petugas penghubung;
d. Pasangan Calon dapat mengunduh format Formulir MODEL
PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK, melalui pranala/link:
https://bit.ly/FormulirPendaftaran_Paslon
7. KPU Kabupaten Lumajang membuka layanan helpdesk pencalonan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Lumajang Informasi lebih lanjut terkait tata cara.
Pembukaan Akses Silon dan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Lumajang Tahun 2024 dapat menghubungi:
a. Alamat email : teknishupmaslmj @gmail.com
b. Nomor : 0822-4513-1789 (Helpdesk)
atau dengan datang langsung ke KPU Lumajang yang beralamat di Jalan Veteran
No. 70, Lumajang, Kec. Lumajang, Kabupaten Lumajang
Demikian diumumkan untuk diketahui. Dikeluarkan di Lumajang pada tanggal 24 Agustus 2024. Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lumajang, Henariza Febriadmadja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
MARI Bergabung